SDA Singgung Sepotong Kiswah Kakbah Tanggapi Dakwaan Jaksa
"Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa Suryadharma Ali ke Penjara." Itulah nota keberatan Suryadharma, terdakwa korupsi dana haji, atas dakwaan jaksa.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa Suryadharma Ali ke Penjara." Begitu judul eksepsi atau nota keberatan pribadi Suryadharma Ali atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Judul nota keberatan Suryadharma tak lepas dari perannya sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Karena dianggap salah menangani haji, ia tersandung dugaan korupsi dana haji yang perkaranya ditangani KPK.
"Apakah adil yang mulia, jasa saya menyelenggarakan ibadah haji dibalas penjara oleh KPK yang mulia? Saya rasa tidak yang mulia. Jadi tuntutan itu sebaiknya tidak diterima yang mulia," ujar Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9/2015).
Mantan Ketua Umum PPP itu didakwa telah merugikan negara sekitar Rp 12 milyar dan 17 juta rial Saudi, dalam menyelenggarakan ibadah kaji ketika ia masih menjabat Menteri Agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.