Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Rugikan Negara Rp 27 Miliar

Senin (7/9/2015) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut umum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Suryadharma Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Rugikan Negara Rp 27 Miliar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA SDA -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Senin (7/9/2015) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.

SDA disebut melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

Dalam sidang Senin (31/8/2015), mantan Ketua Umum PPP itu didakwa menggunakan DOM hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

"Pengeluaran DOM sejumlah Rp 1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata jaksa penuntut umum KPK Supardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dalam penggunaan DOM 2011-2014 Suryadharma sebagai Menteri Agama mendapatkan DOM untuk menunjang kegiatan yang berifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp 100 juta.

Setiap bulan pencairan DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU Amir Jafar sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi. "Ketiganya diperintah terdakwa untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan," ungkap jaksa.

Berita Rekomendasi

Rincian penggunaan DOM tersebut adalah:
1. Membayar pengobatan anak Suryadharma (Rp 12,435 juta)
2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa Sherlita Nabila (Rp 226,833 juta).
3. Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura (Rp 95,375 juta).
4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa Titin Maryati (Rp 13,11 juta)
5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi Suryadharma, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman (Rp 86,73 juta).
6. Biaya tes kesehtan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif (Rp 1,99 juta).
7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdawka yang seluruhnya Rp 936,658 juta.
8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51,97 juta
9. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp 395,685 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup Kabah yang disebut kiswah.

Akibat perbuatannya terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas