Direktur Keuangan TVRI Segera Disidangkan
Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Eddy Machmudi Effendi, tersangka korupsi program siap siar TVRI, segera disidangkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menyatakan berkas Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Eddy Machmudi Effendi, tersangka korupsi program siap siar TVRI dinyatakan lengkap.
Rencananya hari ini, Selasa (8/9/2015), penyidik akan melimpahkan Eddy selaku kuasa pengguna anggaran (KAP) dalam pengadaan program tersebut dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk kemudian disidangkan.
"Kan sudah P21, nanti muaranya ke pengadilan," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo saat diminta tanggapannya atas kasus ini.
Di kasus ini sejumlah orang menjadi tersangka yakni komedian Mandra Naih, Dirut PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Dirut PT Media Arts, Irwan Hendarmin selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI serta Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka lebih dulu disidangkan.