Dua Direktorat Bareskrim Keroyok Kasus Mobil Crane PT Pelindo II
Badrodin Haiti memerintahkan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar tetap mengusut korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar tetap mengusut korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
Agar kasus tersebut segera selesai dan terungkap terang benderang siapa-siapa saja yang terlibat, Bareskrim mengambil keputusan kasus itu ditangani oleh dua direktorat berdeda.
Awalnya kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) , kini kasus itu dikerjakan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Adi Deriyan mengatakan kasus yang diduga melibatkan RJ Lino, Dirut PT Pelindo II ini akan dikerjakan secara bersama atau join investigation antara dua direktorat.
"Soal join investigation ini sudah dikomunikasikan. Bukan dilimpahkan tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," tegas Adi, Selasa (8/9/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Adi, join investigation ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundring.
"Kami saling sharing. Mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money loundringnya ditangani Eksus," katanya.
Ketika disinggung soal kapan pemeriksaan RJ Lino, Adi menjawab sejauh ini pihaknya belum berencana memanggil saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa Dirut PT Pelindo II, R.J Lino.
"Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan. Apakah memang R.J Lino dibutuhkan keterangannya kita belum bicara kesana," ucapnya.