Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Direktorat Bareskrim Keroyok Kasus Mobil Crane PT Pelindo II

Badrodin Haiti memerintahkan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar tetap mengusut korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Direktorat Bareskrim Keroyok Kasus Mobil Crane PT Pelindo II
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) menyalami pejabat baru Kabareskrim, Komjen Pol Anang Iskandar usai Upacara Serah Terima Jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Komjen Pol Anang Iskandar dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar tetap mengusut korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.

Agar kasus tersebut segera selesai dan terungkap terang benderang siapa-siapa saja yang terlibat, Bareskrim mengambil keputusan kasus itu ditangani oleh dua direktorat berdeda.

Awalnya kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) , kini kasus itu dikerjakan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

‎Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Adi Deriyan mengatakan ‎kasus yang diduga melibatkan RJ Lino, Dirut PT Pelindo II ini akan dikerjakan secara bersama atau join investigation antara dua direktorat.

"Soal join investigation ini sudah dikomunikasikan. Bukan dilimpahkan tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," tegas Adi, Selasa (8/9/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Adi, join investigation ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundring.

"Kami saling sharing. Mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money loundringnya ditangani Eksus," katanya.

Berita Rekomendasi

Ketika disinggung soal kapan pemeriksaan RJ Lino, Adi menjawab sejauh ini pihaknya belum berencana memanggil saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa Dirut PT Pelindo II, R.J Lino.

"Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan. Apakah memang R.J Lino dibutuhkan keterangannya kita belum bicara kesana," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas