Penyalahguna Narkotika Bakal Diasingkan di Pulau Terpencil
Penyalahguna narkotika akan ditempatkan di sebuah tempat khusus berbeda dengan narapidana kasus lainnya
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyalahguna narkotika akan ditempatkan di sebuah tempat khusus berbeda dengan narapidana kasus lainnya. Ini merupakan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka menurut mantan Kabareskrim Polri itu, diperlukan persetujuan dari pemerintah. Usulan ini juga perlu di seminarkan agar mendapatkan masukan dari berbagai kalangan.
“Pemikiran saya ke depan, lapas (lembaga pemasyarakatan,-red) pengguna narkoba jangan dicampur. Kalau perlu ada pulau yang jauh di situ mereka menjalani hukuman,” kata Buwas ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Dia mengaku tidak setuju penyalahguna narkotika mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dia menilai pemberian rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika membuat negara merugi telah mengeluarkan biaya.
Upaya yang digunakan untuk penyembuhan penyalahguna narkotika itu dinilai tidak memberikan efek jera. Terkait proses hukuman dan rehablitiasi, akan banyak hal yang dijadikan pertimbangan Buwas.
“Semua harus melalui proses. Tidak serta merta harus dihukum terus dibebaskan. Yang efektif sistemnya bagaimana, caranya bagaimana, itu yang nanti akan kami evaluasi,” tambahnya.
Baca tanpa iklan