Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumut Gatot Bantah Suap Hakim PTUN Medan

Gatot tetap bersikukuh hanya memberikan sejumlah uang ribuan Dolar Amerika kepada kuasa hukumnya Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Sumut Gatot Bantah Suap Hakim PTUN Medan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hingga saat ini tidak mengakui menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot tetap bersikukuh hanya memberikan sejumlah uang ribuan Dolar Amerika kepada kuasa hukumnya Otto Cornelis (OC) Kaligis.

"Fakta yang dia kasih duit untuk 'fee lawyer' OC kaligis. Kemudian Kaligis buat apa (uang itu), dia (Gatot) nggak tahu," kata kuasa hukum Gatot Yanuar P Wasesa, di KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Kata Yanuar, kliennya tidak akan buka-bukaan kepada penyidik. Kata Yanuar, dalam pertemuan terbaru dengan Gatot, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu hanya akan membicarakan fakta.

"Yang PTUN dia kemari ketemu saya. Dia bilang 'saya ngomong fakta saja'," kata Yanuar.

Dalam dakwaan OC Kaligis, disebutkan bahwa Evy Susanti menyerahkan uang kepada Yenny Octaria Misnan sebesar 30 ribu Dolar Amerika dan Rp 50 juta pada 1 Juli 2015. Yenny adalah sekretaris Kaligis.

Oleh Kaligis, uang tersebut kemudia dimasukkan ke dalam lima amplop putih dengan rincian tiga ampol berisi 5.000 Dolar dan dua amplop lainnya masing-masing berisi 1.000 Dolar Amerika.

Berita Rekomendasi

Kaligis kemudian meminta uang lagi kepada Evy sebesar 25 ribu Dolar Amerika. Evy kemudian meneruskannya kepada Gatot.

Kaligis mengatakan perlu tambahan dana agar perkara tersebut 'aman'.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas