KPK Kembangkan Keterlibatan Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Haji
Dalam dakwaan Suryadharma Ali, sejumlah nama-nama anggota DPR turut serta didakwa bersama-sama melakukan perbuatan hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Pengembangan tersebut untuk menjerat adanya calon tersangka baru yang telah menyeret bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Dalam dakwaan Suryadharma Ali, sejumlah nama Komisi VIII DPR RI 2009-2014 turut disebut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Johan, pihaknya bisa saja menggelar perkara atau ekspose terkait kasus tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa sebelum putusan, dikembangan bisa. Setelah putusan bisa. Pengembangan untuk penyelidikan," tukas Johan.
Dalam dakwaan Suryadharma Ali, sejumlah nama-nama anggota DPR turut serta didakwa bersama-sama melakukan perbuatan hukum.
Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, disebutkan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.