Panitera PTUN Medan Didakwa Terima 2.000 Dollar AS
JPU KPK mendakwa Sekretaris PTUN Medan teruma 2.000 dollar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan menerima uang sebesar USD2000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
"Menerima hadiah berupa uang sebesar USD2000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary," kata Jaksa Agus Prasetyo, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pernyataan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
"(Perkara itu) yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," kata Jaksa Agus.
Dalam surat dakwaan pada April 2015, selaku Kuasa Hukum, OC Kaligis bersama anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir untuk membicarakan rencana gugatan tersebut ke PTUN Medan.
"Dalam pertemuan itu OC Kaligis menyampaikan rencananya mengajukan gugatan mengenai wewenang pejabat pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014. Lalu OC Kaligis meminta terdakwa untuk dipertemukan dengan Tripeni Irianto Putro. Terdakwa kemudian mengantar menemui Tripeni Irianto Putro diruang kerja," katanya.
Kemudian, dalam pertemuan dengan Tripeni Irianto selaku Ketua PTUN Medan, OC Kaligis, Gary, dan Indah berkonsultasi masalah gugatan yang diajukan ke PTUN Medan terkait perkara penyalahgunaan kewenangan yang merupakan perkara baru atau belum pernah disidangkan melalui PTUN dan sambil memberi uang USD5000 untuk Tripeni.
"Selanjutnya OC Kaligis, Gary, dan Indah kembali menemui terdakwa Syamsir di ruangannya, lalu OC Kaligis memberikan uang sebesar USD1000 kepada terdakwa," kata Jaksa Agus.
Setelah itu, terdakwa Syamsir menanyakan perihal gugatan itu kepada Tripeni Irianto apakah gugatan dapat didaftarkan dan dijawab bisa. Kemudian terdakwa Syamsir langsung menginformasikan hal itu kepada Gary dan langsung diteruskan oleh Gary kepada OC Kaligis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.