Mahkamah Kehormatan Panggil Sekjen DPR Rapat Tertutup Terkait Kasus Trump
MKD dijadwalkan menggelar rapat terkait kasus pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Capres AS Donald Trump.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan menggelar rapat terkait kasus pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Capres AS Donald Trump. Rapat digelar tertutup pada pukul 13.00 WIB di Ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rapat dijadwalkan memanggil kesekjenan DPR serta Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
"Berturut-turut nanti saksi kita panggil termasuk Hary Tanoe, yang memfasilitasi," ujar Anggota MKD Sarifudin Sudding.
Mengenai pemanggilan Hary Tanoesudibjo, Sudding menyebutkan sesuai dengan UU MD3, MKD berhak memanggil siapapun.
Anggota MKD Sarifudin Sudding menyebutkan pihaknya telah menyurati Kesekjenan DPR untuk mendapatkan dokumen mengenai perjalanan dinas. Dokumen tersebut sudah didapatkan MKD.
"Rombongan yang berangkat siapa kegiatannya apa. Dokumen itu lah yang akan kita konfirmasi langsung ke pihak sekjen," ujar Politikus Hanura itu.
Ia mengingatkan pihaknya akan memproses kasus tersebut layaknya di pengadilan.
"Proses di MKD itu seperti di pengadilan. Bukti-bukti, lalu bukti keterangan saksi. Baru terlapor," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.