Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak, Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kepala Daerah

terdapat beberapa spanduk dari beberapa organisasi yang intinya menolak negara menanggung dana kampanye calon kepala daerah.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Marak, Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kepala Daerah
ist
Spanduk berisi penolakan kampanye pilkada dibiayai negara terpampang di halaman belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9). 

Yang lebih janggal lagi, kata dia, kampanye adalah ajang calon menawarkan visi, misi dan program kepada pemilih.

“Mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya tersebut harus difasilitasi oleh KPU dengan dana APBD? Ini yang tidak adil,” katanya.

Karena itu, Vivi meminta majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk keseluruhannya, menyatakan Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas