Marak, Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kepala Daerah
terdapat beberapa spanduk dari beberapa organisasi yang intinya menolak negara menanggung dana kampanye calon kepala daerah.
Penulis: Johnson Simanjuntak
ist
Spanduk berisi penolakan kampanye pilkada dibiayai negara terpampang di halaman belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9).
Yang lebih janggal lagi, kata dia, kampanye adalah ajang calon menawarkan visi, misi dan program kepada pemilih.
“Mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya tersebut harus difasilitasi oleh KPU dengan dana APBD? Ini yang tidak adil,” katanya.
Karena itu, Vivi meminta majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk keseluruhannya, menyatakan Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.