Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Siapkan Pemanggilan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino

Penyidik Bareskrim Polri tengah mempersiapkan dokumen untuk memeriksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penyidik Siapkan Pemanggilan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mempersiapkan dokumen untuk memeriksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan kapan waktu pemeriksaan sepenuhnya diserahkan ke para penyidiknya baik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti penyidik saya yang menentukan, kapan jadwal pemanggilannya (RJ Lino)," tegas Anang, Senin (13/9/2015) di Mabes Polri.

Anang pun meminta waktu publik bersabar atas penanganan kasus ini. Pasalnya diperlukan kehati-hatian untuk penetapan tersangka dan pembongkaran kasus hingga terang benderang.

"Kan tersangkanya sudah ada, satu orang. Nanti pasti berlanjut, sekarang masih proses," kata Anang.

‎Terpisah, Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso, mengatakan hingga kini jumlah ‎saksi yang diperiksa ada 20 saksi.

Berita Rekomendasi

"Saksi ada 20 yang sudah diperiksa. Minggu ini akan diperiksa pihak perencanaan dan pengadaaan Pelindo II," tambah Golkar.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dan membongkar korupsi di perusahaan pelat merah, PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus ini terkait pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas (mobil crine) senilai Rp45,6 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni ‎Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.

Diduga yang bersangkutanlah yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, bukan para General Manager di delapan pelabuhan yakni di Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianakaitu, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas