SKB Percepatan Dana Desa Berlaku Hari Ini
Marwan menegaskan, bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi.
Editor: Mohamad Yoenus
“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” katanya.
Menteri Desa berharap keluarnya SKB membuat para kades dan masyarakat desa tidak ragu menggunakan Dana Desa.
Pasalnya, presiden sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.
Hadirnya SKB diyakini dapat memercepat penyaluran Dana Desa yang saat ini tersendat.
Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp 20,766 triliun bagi 74.093 desa.
Dari total dana itu, baru Rp 16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota.
Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, baru sekitar Rp 7,4 triliun (30-36 persen) yang disalurkan ke desa.
Marwan menegaskan, bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi.
Bentuk sanksi adalah penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK). (*)