Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Suryadharma Ali

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK Abdul Basir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Suryadharma Ali
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Suryadharma didakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM), dengan terdakwa Suryadharma Ali, Senin (14/9/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Suryadharma dan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukum dari bekas Menteri Agama tersebut.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK Abdul Basir.

Jaksa menilai surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh pihaknya sudah sesuai dengan KUHAP.

"Memutuskan surat dakwaan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," kata Jaksa Abdul.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan, ibadah haji merupakan rukun Islam dan menjadi hal yang istimewa bagi seseorang yang telah menunaikan ibadah tersebut.

Sehingga, apabila penyelenggaraan haji tersebut terindikasi korupsi maka sudah selayaknya diproses melalui persidangan.

"Jadi bila ada tindak pidana korupsi dalam ibadah haji, maka harus diproses sesuai dengan aturan," katanya.

Jaksa Abdul pun membantah jika pihaknya menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu untuk melempar harga diri terdakwa sesuai dengan eksepsi yang dibacakan pekan lalu itu, ke garis nadir dan bermotif politis semata.

"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakkan keadilan," katanya.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas