Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Terkait Kasus Pemerasan di Kemenakertrans

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Charles Jones Mesang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Terkait Kasus Pemerasan di Kemenakertrans
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Charles Jones Mesang terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Charles akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamluddin Malik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).

Charles yang merupakan politikus Partai Golkar diduga kuat memiiki informasi penting terkait kasus tersebut.

Pada kasus ini Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddien di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas