Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Gerindra Desak Bawaslu Selesaikan Sengketa

Bawaslu dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan diminta segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran calon petahana Airin Rachmy Diany.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Gerindra Desak Bawaslu Selesaikan Sengketa
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Tim hukum Partai Gerindra, Habiburahman melaporkan dugaan pelanggaran calon petahanan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin, ke Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburahman, mendesak Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran calon petahana Airin Rachmy Diany.

"Ada beberapa pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Panwaslu Kota Tangsel tanggal 7 September lalu. Tapi belum ada kepastian, makanya kami datang melapor lagi ke Bawaslu," ujar Habiburahmana di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Beberapa pelanggaran Airin di antaranya pembukaan turnamen sepak bola piala wali kota di GOR Puspitek Serpong pada 29 Agustus 2015, pendataan keluarga berencana yang disisipi sosialisasi keberhasilan Airin semasa menjabat.

Selain itu, menurut Habiburahman, ada pelanggaran terbaru saat pembagian sembako oleh Airin di Kantor Kecamatan Pamulang dan mendapati spanduk yang bertuliskan kampanye Airin.

"Ini jelas pelanggarannya. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada, ancaman sanksinya serius dan dapat dibatalkan dari pencalonan," katanya dia.

Dirinya juga berharap agar Bawaslu dapat menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk menerima dan memproses laporan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas