Kuasa Hukum Gerindra Desak Bawaslu Selesaikan Sengketa
Bawaslu dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan diminta segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran calon petahana Airin Rachmy Diany.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburahman, mendesak Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran calon petahana Airin Rachmy Diany.
"Ada beberapa pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Panwaslu Kota Tangsel tanggal 7 September lalu. Tapi belum ada kepastian, makanya kami datang melapor lagi ke Bawaslu," ujar Habiburahmana di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Beberapa pelanggaran Airin di antaranya pembukaan turnamen sepak bola piala wali kota di GOR Puspitek Serpong pada 29 Agustus 2015, pendataan keluarga berencana yang disisipi sosialisasi keberhasilan Airin semasa menjabat.
Selain itu, menurut Habiburahman, ada pelanggaran terbaru saat pembagian sembako oleh Airin di Kantor Kecamatan Pamulang dan mendapati spanduk yang bertuliskan kampanye Airin.
"Ini jelas pelanggarannya. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada, ancaman sanksinya serius dan dapat dibatalkan dari pencalonan," katanya dia.
Dirinya juga berharap agar Bawaslu dapat menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk menerima dan memproses laporan.