Ini Motif Perusahaan Melakukan Pembakaran Lahan
Dengan pembakaran lahan, biaya yang dikeluarkan jauh lebih sedikit.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan adalah faktor ekonomi.
Kepala Staf Presiden (KSP), Teten Masduki, menyebut pihak perusahaan berharap dapat mengambil keuntungan dari pembakaran tersebut.
Kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015), Teten Masduki mengatakan perusahaan-perusahaan yang terlibat pemakaran lahan, mendapat pinjaman untuk pembersihan lahan sebesar Rp 20 juta per hektare.
Dengan pembakaran lahan, biaya yang dikeluarkan jauh lebih sedikit.
"Kalau dengan pembakaran ini sebenarnya mereka menekan ongkos pengolahan," ujar Teten Masduki.
Ia memastikan siapapun yang terbukti terlibat, mulai dari perusahaan pemilik lahan hingga pihak bank, akan mendapat sanksi yang tegas.
Bagi pihak perusahaan, dipastikan izin pengelolaan lahannya akan dicabut.
Petinggi perusahaan yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tersebut pun akan ditindak dengan tegas.
"Pencabutan izin atau pembekuan izin dan kemudian di blacklist mulai dari jajaran direksi, komisaris dari perusahaan yang melakukan pembakaran kebun tidak boleh lagi diberi izin untuk bisnis," ujarnya.
Saat ini Polisi sudah menemukan empat perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan.
Proses selanjutnya adalah kewenangan Kepolisian, dan terkait hukuman macam apa yang akan diberikan, pemerintah menyerahkan hal tersebut ke pengadilan.
"Arahan Presiden sudah sangat jelas, tindakan hukum dan tindakan administrasi terhadap perusahaan pemilik konsensi lahan kebun," terangnya.
Rencanannya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kasus serupa.
Namun ia belum bisa memastikan kapan kebijakan baru itu akan dikeluarkan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.