Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat Besok, Bareskrim Limpahkan Tahap Dua Kasus BW

Pengacara BW, Asfinawati membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pemanggilan kliennya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jumat Besok, Bareskrim Limpahkan Tahap Dua Kasus BW
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadiri acara peluncuran Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi di PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (8/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri Jumat (19/9/2015) nanti akan memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu.

Padahal berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 25 Mei 2015 lalu dan hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Pengacara BW, Asfinawati membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pemanggilan kliennya datang ke Bareskrim ‎untuk pelimpahan tahap dua.

"Iya, surat panggilannya untuk hari jumat baru diterima hari ini. Kami akan rapatkan dulu bagaimana langkah selanjutnya," kata Asfinawati saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2015).

Untuk diketahui pelimpahan tahap dua harus dilakukan pasalnya berkas perkara ‎BW sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena beberapa hal.

Diantaranya karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.‎ Alasan lainnya yakni menunggu putusan sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.

"Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Setelah diputus baru tahap dua BW," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak saat itu.

Berita Rekomendasi

Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas