Mendagri: Minuman Beralkohol Dijual Di Tempat Tertentu
Menurut Mendagri, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan bahwa minuman beralkohol tetap dapat diperjualbelikan di tempat tertentu.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan bahwa minuman beralkohol tetap dapat diperjualbelikan di tempat tertentu.
"Pada prinsipnya minuman keras itu boleh beredar di hotel-hotel bintang lima," ujar Tjahjo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan menyesuaikan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Di situ mengatur tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A khusus di daerah wisata, sehingga pemerintah daerah yang akan berwenang untuk menetapkan daerah mana yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Tjahjo mengatakan di dalam perda sudah ada yang melarang beredarnya minuman beralkohol atau minuman keras tersebut. Namun hanya di beberapa daerah saja.
"Perdanya memang variasi, Perdasus seperti Aceh beda. Kami serahkan miras itu kepada Perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo.
Tjahjo telah mendengar sejumlah warga di Bali protes terkait Permendag tersebut. Namun ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Rachmat Gobel, mantan Menteri Perdagangan yang mencanangkan Perda tersebut.
"Hasil komunikasi dengan Mendag terdahulu, ada kios-kios tertentu yang ada tandanya, tidak bisa dijual bebas seperti air mineral," sambung Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.