Politikus Gerindra Tak Soal Tunjangan DPR Naik atau Tidak
Naik tidaknya tunjangan DPR tak menjadi soal bagi politikus Gerindra, Nizar Zahro.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra, Nizar Zahro, ikut berkomentar mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR. Menurut dia penentuan tunjangan dan gaji menjadi wewenang Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
"Dikembalikan saja sesuai surat edaran Menkeu. Alasan yuridisnya setiap anggota dinaikkan sekitar Rp 5juta," kata Nizar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Nizar mengaku akan menerima semua keputusan Menkeu. Anggota Komisi V DPR itu tidak mempersoalkan apakah nantinya akan diputuskan tunjangan tersebut naik atau tetap.
"Kalau kita sebagai anggota bijaksana menyikapi gaji dan tunjangan. Tetap, tidak ada kenaikan, alhamdulillah biasa saja. Ada kenaikan ya alhamdulillah, biasa-biasa juga," sambung Nizar.
Kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR disetujui Kemenkeu seperti dikutip Harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000