Sanksi Administratif Diberikan Setelah Hukuman Pidana
Sanksi administratif berupa pencabutan izin baru bisa dilakukan setelah dibuktikan di pengadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korporasi yang menjadi tersangka pembakaran hutan tidak hanya diproses secara pidana tapi juga administrasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan sanksi administratif akan dilaksanakan setelah pidananya diputuskan oleh pengadilan.
"Sanksi administratif berupa pencabutan izin baru bisa dilakukan setelah dibuktikan di pengadilan," ungkap Yazid, Rabu (16/9/2015).
Pemberian saksi administratif yang belakangan tidak dianggap Yazid sebagai kelemahan penegakan hukum. Menurutnya kepolisian akan termotivasi untuk menyidik dengan benar agar terbukti di pengadilan dan bisa sekaligus kena sangksi administrasi.
"Ketepatan proses hukum di kepolisian akan jadi gerbang masuk ke sanksi administratif oleh kementerian terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya menduga sebanyak 10 perusahaan terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan yang menyebabkan bencana asap di sejumlah daerah. Badrodin mengungkapkan 10 perusahaan yang terlibat tersebut diantaranya perusahaan asing.
"Perusahaan asing, tetapi bisa saja pemegang sahamnya (dari asing)," ujar Badrodin di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015) malam.
Badrodin mengatakan 10 perusahaan tersebut tidak terlibat di lokasi terbakarnya lahan dan hutan yang sama, tetapi di sejumlah hotspot atau titik api.
"Ada di lima wilayah, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," kata Badrodin.
Selain 10 perusahaan, Badrodin mengatakan pihaknya telah menetapkan sebanyak 127 orang sebagai Tersangka dugaan pembakaran lahan dan hutan.