Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waryono Karno Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 9 tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Waryono Karno Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan. Menurut jaksa, Waryono terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan uang 140 ribu dolar AS kepada politikus Sutan Bhatoegana dan menerima uang 284.862 dolar AS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno, Rabu (16/9/2015).

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa ditahan," kata hakim Artha.

Meski demikian, Majelis menilai, Waryono masih memiliki hal-hal yang meringankan seperti banyaknya penghargaan saat masih aktif menjabat Sekjen ESDM. Sementara hal yang dinilai memberatkan, Waryono tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

"Lalu, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan," kata Hakim Artha.

Selain itu hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dan uang USD 284.862 yang dinilai sebagai gratifikasi yang diterima Waryono, dirampas negara.

Berita Rekomendasi

Waryono diyakini melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas