Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Berharap Ditunda Penyerahan Dirinya ke Kejaksaan

Alasan permintaan penundaan tersebut karena pemanggilan terhadap Abraham Samad terbilang terlalu mendadak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham Samad Berharap Ditunda Penyerahan Dirinya ke Kejaksaan
tribunnews/www.videoyt.com
Feriyani Lim (kiri), Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad berharap pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim yang disertai penyerahan barang bukti dan fisiknya selaku tersangka dari Polda Sulselbar ke kejaksaan setempat, Makassar, pada Jumat (18/9/2015) besok, bisa ditunda.

"Kami sudah berkoordinasi (dengan Abraham Samad). Tapi, kami sampai sore ini masih sedang negosiasi, diskusi, apakah bisa dilakukan penundaan. Karena ini menyangkut kesibukan Abraham Samad juga. Intinya, Abraham Samad minta agar bisa penundaan," kata kuasa hukum Abraham Samad, Boedhi Widjarjo saat dihubungi Tribun, Kamis (17/9/2015) petang.

Alasan permintaan penundaan tersebut karena pemanggilan terhadap Abraham Samad terbilang terlalu mendadak. Di sisi lain, Abraham sendiri mempunyai sejumlah kegiatan yang telah teragendakan sebelumnya.

"Bukan soal siap mental atau tidak, bukan soal itu. Pertimbangannya soal waktu agar Abraham Samad bisa datang memenuhi panggilan polda," katanya.

Boedhi belum bisa memastikan datang atau tidaknya Abraham Samad ke Mapolda Sulselbar terkait rencana pelimpahan perkara tersebut ke kejaksaan.

Sebab, sampai sore ini tim pengacara Abraham Samad yang ada di Jakarta, Makassar dan biro hukum KPK masih terus mendiskusikan perihal rencana pemanggilan dan pelimpahan tahap II tersebut.

Boedhi mengaku bertemu dengan pimpinan KPK asal Makassar itu dalam sebuah acara di Jakarta pada tiga hari lalu. Ia belum mengetahui posisi terakhir Abraham pada sore ini.

Berita Rekomendasi

Namun, ia meyakinkan klien yang menjadi salah satu figur di KPK itu akan kooperatif terhadap proses hukum dari kepolisian dan kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas