Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakaknya Meninggal Dunia, SDA Izin ke KPK Keluar Rutan Guntur untuk Melayat

Sekadar informasi, Suryadharma adalah terdakwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Kakaknya Meninggal Dunia, SDA Izin ke KPK Keluar Rutan Guntur untuk Melayat
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Suryadharma didakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali meminta izin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk meninggalkan Rumah Tahanan Pomdam Guntur. Suryadharma berencana melayat kakaknya yang meninggal dunia.

"Benar, sudah dimintakan izin ke pengadilan nanti kan tinggal koordinasi dengan JPU-nya (Jaksa Penuntut Umum) saja," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).

Humphrey menye‎but izin tersebut masih dalam proses sehingga belum bisa dipastikan apakah disetujui atau tidak. Kata Humphrey, permintaan izin itu pun hanya untuk sementara dan tidak berhari-hari.

"Kan hanya melayat saja jadi tidak sampai menginap atau bagaimana ya. Setahu saya lokasinya di RS Koja Tanjung Priok tapi nanti di mananya saya belum tahu," ujar Humphrey.

Terkait permintaan izin tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku mengetahinya. Indriyanto mengatakan pihaknya kini hanya mendapat tembusan karena yang berwenang adalah Pengadilan.

"Saya belum tahu. Tapi kalau alasan kemanusiaan, wajar sekali kalau keluarga ada yang berpulang," kata Indriyanto.

Sekadar informasi, Suryadharma adalah terdakwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas