Ketua Tim Penyelidik Kasus Donald Trump Diganti
Para anggota MKD cenderung menyerahkan pembentukan tim penyelidik kepada pimpinan MKD
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan DPR atau MKD, mengganti ketua tim penyelidik dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon.
Ketua tim penyelidik yang sebelumnya dijabat oleh Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra), kini dijabat oleh Ketua MKD yakni Surahman Hidayat (Fraksi PKS).
Ditemui di kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Surahman mengakui penggantian ketua tim penyelidik. Meski, kata Surahman, penunjukan Sufmi sebagai ketua tim penyelidik tidak melanggar aturan.
"Kami menjalankan sesuai petunjuk di buku aturan. Pada kasus tanpa aduan, setelah ketok palu di rapat internal, tahap selanjutnya adalah penyelidikan dan karena itu harus dibentuk timnya. Tim boleh dibantu oleh tenaga ahli dan sekretariat, tapi perlu ada anggota di dalam tim," papar Surahman.
Demikian pula yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon. MKD sepakat bahwa kasus itu akan diselidiki tanpa harus ada pengaduan.
Tahap berikutnya, MKD membentuk tim penyelidiki. Menurut Surahman, para anggota MKD cenderung menyerahkan pembentukan tim penyelidik kepada pimpinan MKD. "Katanya, pak ketua saja, ya sudah. Kami fleksibel saja," katanya.
Pimpinan MKD kemudian menunjuk Sufmi sebagai ketua tim penyelidik. Namun penunjukan Sufmi diprotes karena Sufmi berasal dari Partai Gerindra atau separtai dengan Fadli Zon.
MKD kemudian melakukan rapat ulang dan menunjuk Surahman sebagai ketua tim penyelidik. "Saya ketuanya, dibantu tiga wakil ketua MKD, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Junimart Girsang dan Hardisoesilo. Kami juga dibantu oleh tenaga ahli dan sekretariat MKD," katanya.
Saat ditanya mengapa Sufmi masih diikutsertakan, Surahman mengatakan bahwa pimpinan tim penyelidik bersifat kolektif kolegial. "Jadi, harus dibawa semua," katanya.
Salah satu hal yang akan digali tim penyelidik adalah perpanjangan masa kunjungan sebagian anggota DPR. Mereka seharusnya kembali ke Indonesia tanggal 4 September. Namun beberapa anggota DPR, di antaranya Setya Novanto dan Fadli Zon memperpanjang masa kunjungan. Mereka juga bertemu bakal capres AS, Donald Trump, yang akhirnya menunai protes dari masyarakat.
Menurut Surahman, tim penyelidik akan mencermati alasan perpanjangan masa kunjungan di AS. "Namanya perjalanan jauh ada saja selisih hari. Apalagi ini tugas diplomasi. Nanti dilihat keterangannya seperti apa," katanya. Menurut Surahman, perpanjangan masa kunjungan ada batas toleransinya, misalnya dua hari.
"Saya pernah pimpin BKSAP (Badan Kerja Sama Antar-Parlemen) ke luar negeri. Di suratnya tertulis tanggal sekian sampai sekian. Tapi, rupanya ada delegasi negara lain yang minta ketemu. Penting kan. Lalu, seat penerbangan ke Indonesia nggak ada. Jadi, lebih ke teknis," katanya. (Tribunnews/abdul qodir)