Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Larang Anggota DPR dari Gerindra Kunker ke Luar Negeri dengan Pengecualian

Ia mengakui dahulu seluruh anggota Gerindra dilarang keluar negeri kecuali beberapa kepentingan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prabowo Larang Anggota DPR dari Gerindra Kunker ke Luar Negeri dengan Pengecualian
Kompas.com/Indra Akuntono
Edhy Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengakui adanya surat edaran larangan anggota fraksi Gerindra DPR melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Edhy menjelaskan mengenai surat tersebut.

"Secara prinsip, Pak Prabowo beri instruksi kami tidak izinkan kunker keluar negeri waktu dulu. Itu masih kami pegang," imbuh Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Edhy menjelaskan pihaknya dalam memandang urusan kenegaraan akan melihat negara yang memiliki kepentingan strategis. Ia mencontohkan kunjungan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Amerika Serikat.

"Itu negara yang strategis, AS, Australia, perlu kita kunjungi untuk hubungan yang harmonis," katanya.

Ia mengakui dahulu seluruh anggota Gerindra dilarang keluar negeri kecuali beberapa kepentingan.

Contohnya, pengawasan Haji, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), isu HAM. Termasuk Komisi I yang membidangi luar negeri.

Ia mengakui sebagai Ketua Komisi IV DPR seharusnya memimpin perjalanan kunjungan kerja keluar negeri, tetapi akhirnya dibatalkan.

Berita Rekomendasi

"Saya harusnya mimpin komisi ke beberapa negara, dalam rangka UU. Ke AS dan Eropa. UU perlindungan nelayan dan karantina," ‎ujarnya.

Namun, Ketua Komisi IV DPR itu membantah surat tersebut terkait pertemuan pimpinan DPR dengan Capres AS Donald Trump.

Ia mengatakan Fadli Zon telah melakukan klarifikasi. Sedangkan untuk persoalan etika, Edhy menyerahkan kasus Fadli Zon kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Masalah etika, MKD sudah punya aturan dan ketentuannya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas