Akan Diserahkan ke Kejaksaan, BW Siap Ditahan
Pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Ia datang dalam rangka memenuhi panggilan penyidik guna dilakukan pelimpahan perkara Tahap II atas kasus dirinya.
BW yang mengenakan baju koko putih dan tas gendong tiba di kantor Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Enam pengacara turut mendampinginya.
Menurut BW, kedatangannya ini demi menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri. "Saya kan penegak hukum. Jadi, saya menghormti panggilan ini. Oleh karena saya dipanggil, yah saya datang. Selebihnya seperti apa, biar lawyer saya yang menjelaskan," kata Bambang.
Rencananya, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan berkas perkara Tahap II untuk kasus yang menjerat BW. Pelimpahan ini akan disertai penyerahan barang bukti dan fisik tersangka dari penyidik Bareskrim ke Kejari Jakarta Pusat.
Bareskrim Polri menetapkan BW sebagai tersangka yang memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Dan BW menyatakan siap jika nantinya Kejari Jakpus menahan dirinya.
"Apapun yang menjadi risiko dar sebuah proses, yah itu harus dihadap," kata BW.
Selain BW, kasus pimpinan nonaktif KPK lainnya, Abraham Samad, juga dijadwalkan akan diserahkan ke kejaksaan oleh Polda Sulselbar, Makassar ke kejakti setempat.
Sebelumnya, Sejati Sulselbar juga menyatakan berkas perkara tersangka Abraham Samad dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap II.
Pihak Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim pada 2007, akan diserahkan ke kejati setempat.
Kasus yang disangkakan oleh kepolisian kepada Abraham Samad dan BW itu terjadi saat keduanya masih menjadi pengacara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.