Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Waskito: Penahanan Bambang Widjojanto Kewenangan Kejaksaan ‎

‎Penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi kewajibannya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, BW atas kasus mempengaruhi saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bambang Waskito: Penahanan Bambang Widjojanto Kewenangan Kejaksaan  ‎
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi kewajibannya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, BW atas kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu.

Setelah ‎berkasnya dinyatakan lengkap (P21) sejak 25 Mei 2015 akhirnya pada Jumat (18/9/2015), BW ditahapduakan untuk selanjutnya siap disidang.

Meskipun berstatus tersangka, namun Bareskrim Polri tidak menahan BW. Lalu akankah nantinya saat di Kejaksaan, BW akan ditahan?

Menjawab hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito‎ menuturkan penahanan pada BW merupakan kewenangan kejaksaan. Bambang pun enggan berspekulasi apakah BW akan ditahan atau tidak.

"Saya tidak tahu soal itu (penahanan), karena itu kewenangan kejaksaan," singkatnya di Bareskrim Polri.

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini melanjutkan alasan pelimpahan BW memerlukan waktu yang lama ialah karena
sebelumnya BW pernah mengajukan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Atas praperadilan itu, Bambang menjelaskan pihak Polri menghormati upaya hukum tersebut. Sekarang karena sudah tidak ada upaya hukum lagi dari BW, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.

"BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas