Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Masih Rahasiakan Nominal Separuh Aset Yayasan Supersemar

Kejaksaan Agung sudah mengantongi sebagain peta aset milik Yayasan Supersemar yang tak lama lagi akan dieksekusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Agung Masih Rahasiakan Nominal Separuh Aset Yayasan Supersemar
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Republik Indonesia, Muhammad Prasetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi sebagain peta aset milik Yayasan Supersemar yang tak lama lagi akan dieksekusi merujuk putusan Mahkamah Agung.

"Aset Supersemar sudah Kami petakan sebagian," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Prasetyo masih menutup rapat jumlah nominal sebagian aset yang sudah dikantongi Kejaksaan selaku eksekutor putusan MA tersebut. Ia beralasan sampai saat ini aset Yayasan Supersemar masih harus diverifikasi, termasuk melibatkan ahli waris mantan Presiden Soeharto.

"Kami akan terus verifikasi jumlah aset Yayasan Supersemar, apa betul Yayasan Supersemarnya sudah tidak mampu lagi," ungkap Prasetyo.

Ia memastikan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah menerima putusan Mahkamah Agung, untuk selanjutnya tinggal melakukan eksekusi aset Yayasan Supersemar.

"Kami terus komunikasi dengan PN Jakarta Selatan dan nanti akan dibuatkan surat kuasa khusus untuk eksekusi," sebut dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Prasetyo mengharapkan Yayasan Supersemar dan pihak lain yang bertanggung jawab untuk menjalankan putusan MA secara sukarela. Yayasan Supersemar sesuai putusan MA harus membayar Rp 4,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas