Menkumham: Revisi UU KUHP Tak Bikin KPK Lumpuh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memastikan RUU KUHP tak akan melumpuhkan kekuatan KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi dibicarakan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan para Mitra Kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh pihak khususnya KPK dan aktivis antikorupsi untuk melihat secara utuh RUU KUHP yang telah masuk pembahasan di DPR.
Politikus PDI Perjuangan itu meyakini, masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP tidak sampai melumpuhkan KPK atau mengecilkan upaya pemberantasan pidana korupsi.
"Yang pasti enggak akan membuat KPK jadi lumpuh gara-gara itu. Karena di buku kesatu juga diatur bahwa (korupsi) ini delik umum. Kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada, karena kewenangan KPK kan enggak dipangkas," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Ia menyebutkan masuknya delik terorisme ke dalam RUU KUHP juga tidak menandakan BNPT bakal dibubarkan. Begitu juga dengan delik-delik lainnya selain korupsi seperti delik pencucian uang.
Yasonna tidak memastikan, jika RUU KUHP yang memasukkan delik korupsi, pencucian uang, terorisme diundangkan otomatis mencabut ketentuan-ketentuan khusus di luar KUHP. Ia hanya menegaskan, asas lex specialis terkait delik korupsi, terorisme, pencucian uang tetap dipertahankan.
"Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. orang melihatnya sepotong-sepotong," kata dia.