Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MKD Duga Pimpinan Dewan Pengaruhi Sekjen DPR

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menduga Sekjen DPR dipengaruhi pimpinan DPR sehingga tak hadir ketika dipanggil MKD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in MKD Duga Pimpinan Dewan Pengaruhi Sekjen DPR
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan pihaknya bersikap independen. MKD tidak berada di bawah maupun di atas kesekjenan DPR.

"Ini bukan masalah struktur, kalau ada yang mengatakan ini kan penyelidikan dalam rangka kode etik. Conflict of interest. Tidak mungkin juga lah. Saya kan jaga marwah," kata Junimart ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Junimart mengatakan hal tersebut terkait ketidakhadiran Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani dalam pemeriksaan MKD. Padahal, MKD ingin mengonfirmasi mengenai dokumen perjalanan pimpinan DPR ke Amerika Serikat.

"Masa begitu saja sulit. Dugaan bagi saya, kesekjenan bisa dipengaruhi pimpinan. Menghilangkan barang bukti," sambung dia.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan MKD dapat bekerjasama dengan penegak hukum lain terkait penegakan kode etik. Ia mempertanyakan jangan-jangan kesekjenan DPR menyembunyikan sesuatu.

"Dugaan penyimpangan anggaran kerjasama kepolisian. Sekjen tidak punya hak untuk melarang. Apa sih yang disembunyikan?" tanya dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah membela Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani karena dipanggil MKD. Menurut Fahri alat kelengkapan dewan (AKD) dalam hal ini MKD tidak memiliki tradisi memanggil Sekjen DPR.

"Di DPR tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu bertanggung jawab langsung dengan pimpinan dewan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Politikus PKS itu menuturkan undang-undang mengatur bahwa Sekjen DPR bertanggung jawab kepada pimpinan dewan. Jika MKD ingin memanggil Sekjen harus lapor kepada pimpinan dewan.

"Kita harus tegakan aturan bukan opini. Kita tidak boleh digerakan oleh opini," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas