Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Ditahan, Bambang Widjojanto: Ini Proses yang Harus Saya Hadapi ‎

Bambang Widjojanto (BW) mengaku siap menerima berbagai risiko ketika dihadapkan ke kejaksaan, termasuk soal penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Siap Ditahan, Bambang Widjojanto: Ini Proses yang Harus Saya Hadapi  ‎
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Usai masuk menemui penyidik, tidak kurang dari 15 menit, menandatangani beberapa berkas serta diperiksa kesehatan, Bambang Widjojanto keluar lagi dengan penjagaan ketat penyidik Bareskrim., Jumat (18/9/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) mengaku siap menerima berbagai risiko ketika dihadapkan ke kejaksaan, termasuk soal penahanan.

Hal itu diutarakan BW, Jumat (18/9/2015) siang sebelum digelandang ke Kejari Jakarta Pusat untuk ditahap duakan selanjutnya siap disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apapun yang menjadi risikonya (termasuk penahanan), semuanya sebuah proses yang harus saya hadapi," singkat BW.

BW kemudian dibawa menggunakan mobil nisan serena silver bernopol B 1595 QH dengan pengawalan kurang lebih lima penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.‎ Selain penyidik, beberapa kuasa hukum BW juga turut mendampingi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan memang dirinyalah yang meminta penyidik melakukan pelimpahan tahap dua pada AS dan BW pasalnya berkas perkara BW sudah lama dinyatakan lengkap (P21).

"Yang berkasnya sudah lengkap (P21) ‎saya minta segera ditahap duakan ke Kejaksaan," ujar Badrodin, Kamis (17/9/2015).

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Badrodin, pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar kasus BW mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK dan kasus AS pemalsuan dokumen segera disidangkan.

"‎Harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, nanti kalau tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum jangan digantungkan. Jadi bisa lanjut ke penuntutan," tambah jenderal bintang empat itu.

Untuk diketahui pelimpahan tahap dua harus dilakukan pasalnya berkas perkara ‎BW dan AS sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW dan AS ke Kejaksaan karena beberapa hal.

Diantaranya karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.‎ Alasan lainnya yakni menunggu putusan sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.

"Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Setelah diputus baru tahap dua BW. Baik BW dan AS nanti tahap duanya bersamaan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak saat itu.

Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas