Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditahan, Bambang Widjojanto Wajib Lapor Sekali Seminggu

Bambang diwajibkan melaporkan diri ke Kejari Jakpus sekali dalam seminggu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ditahan, Bambang Widjojanto Wajib Lapor Sekali Seminggu
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tak menahan pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW) selaku tersangka usai menerima pelimpahan tahap II kasus pengarahan keterangan palsu saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jumat (18/9/2015).

Namun, Bambang diwajibkan melaporkan diri ke Kejari Jakpus sekali dalam seminggu.

"Iya, kami minta wajib lapor seminggu sekali ke kantor Kejari sini," ujar anggota Satgas Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejaksaan Agung, Fransiskus Pakpahan, usai menerima pelimpahan tahap II perkara Bambang Widjojanto.

Fransiskus menolak menjelaskan alasan formil pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Bambang kendati hal itu menjadi hak dan kewenangannya.

"Nanti dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung saja," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa mengakui semula pihak jaksa sempat meminta Bambang untuk membuat surat penangguhan penahanan.

Namun, pihaknya menolak lantaran tidak cukup alasan Bambang untuk ditahan.

Berita Rekomendasi

"Tadi memang Pak BW diminta buat surat penangguhan. Ya kita nggak mau, kan memang nggak ditahan. Lalu, memangnya Pak BW mau kabur. Jaksanya bilang, dia punya hak subjektif untuk menahan. Lah, kan bisa pak jaksa tidak menggunakan hak itu," ungkap Lelyana.

Lelyana meyakinkan kliennya siap kooperatif dan mengikuti seluruh proses yang akan dilakukan oleh pihak jaksa terkait kasus tersebut, termasuk hadir ke Kejari Jakpus untuk melaksanakan wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu sekali di sini. Tapi, kalau harinya terserah," ujar istri Mas Achmad Santosa itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas