Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Jangan Mau Disuruh Perusahaan Bakar Hutan

masyarakat harus memiliki kesadaran terkait bahaya kebakaran hutan dan dampak hukum yang ditimbulkannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Jangan Mau Disuruh Perusahaan Bakar Hutan
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
KEBAKARAN HUTAN - Kobaran api nampak membara di hutan Pegunungan Kawi yang masuk di Desa Bedali Sodo dan Babadan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (20/8/2015) malam. Kebakaran yang terjadi akibat cuaca panas musim kemarau ini telah membakar lahan hutan Perhutani seluas 30 hektar. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raffles Brotestes Panjaitan, mengimbau agar masyarat tidak mau diperalat perusahaan perkebunan untuk membakar hutan.

Menurut Raffles, masyarakat harus memiliki kesadaran terkait bahaya kebakaran hutan dan dampak hukum yang ditimbulkannya.

"Semua masyarakat harus aware, masyarakat jangan mau disuruh untuk membakar. Kalau masyarakat tidak mau dibayar oleh aktor atau pemodal saya tidak akan terjadi (kebakaran hutan)," ujar Raffles saat diskusi berajuk 'Asap dan Sengsara' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Raffles menuturkan di Udang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup disebutkan memang masyarakat bisa membakar hutan dalalm areal seluas dua hektar. Namun, pembakaran tersebut ditujukan untuk tanaman hortikultura.

Faktanya, lanjut Raffles, usai kebakaran hutan, perkebunan kelapa sawit lah yang ditanam.

"Namanya pengendalian tidak bisa dilakukan satu sektor tapi seluruh sektor dari pusat sampai ke level terendah. Kita harus punya komitmen," tukas Raffles.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas