Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS DPR: Batalkan Tunjangan Dewan!

PKS meminta rencana kenaikan tunjangan pejabat negara lebih baik dibatalkan dan dialihkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fraksi PKS DPR: Batalkan Tunjangan Dewan!
Tribunnews.com/Valdy Arief
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengungkapkan rencana kenaikan tunjangan pejabat negara lebih baik dibatalkan dan dialihkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Prioritas rekomendasi Fraksi PKS adalah menyelamatkan ekonomi kelompok miskin dan rentan miskin melalui kebijakan jaring pengaman sosial yang tepat serta kebijakan meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Jazuli lewat pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (20/9/2015).

PKS mengajak seluruh pihak fokus pada upaya mengatasi krisis dan pelambatan ekonomi. Fraksi PKS telah berulang kali mendesak serta memberikan rekomendasi solusi kepada Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kongkret dan terukur dalam mengatasi krisis ekonomi saat ini.

Menurut Jazuli, kenaikan tunjangan dewan tidak tepat jika terus dilanjutkan. Kondisi perekonomian negara semakin terpuruk dan ekonomi rakyat semakin sulit imbas dari pelemahan rupiah.

Faksi PKS memahami dan menghormati rencana kenaikan tunjangan tersebut, yang pada awalnya menurut Menteri Keuangan dan sejumlah anggota dewan, didasarkan pada pertimbangan rasional dan proporsional atas asumsi serta prediksi ekonomi Indonesia yang tumbuh baik. Tapi asumsi tersebut salah.

"Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit saat ini, Fraksi PKS menilai kebijakan tersebut tidak elok untuk dilanjutkan. Bagaimanapun juga kebijakan negara harus benar-benar menimbang rasa empati dan sensitifitas masyarakat," tegas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas