Kejagung Ingin Dilibatkan Proses Revisi KUHAP
Sejauh ini bahkan, masukan dari Kejagung sudah masuk ke dalam draf
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung minta dilibatkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab dinilainya, revisi ini menyangkut semua stakeholder di bidang penegakan hukum.
"Harus (melibatkan Kejagung), karena sejak awal kami diminta sebagai unsur pemerintah. dalam pemerintah juga ada dari Kepolisian, Imigrasi dll, kan ini menyangkut hukum acara bersama," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Jan S Maringka dalam diskusi 'Peran dan Kewenangan Kejaksaan RI dalam Rancangan KUHAP ke depan' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Jan membeberkan pentingnya Kejaksaan Agung ikut berperan dalam pembahasan Revisi KUHAP ini bersama lembaga penegak hukum lain. Sejauh ini bahkan, masukan dari Kejagung sudah masuk ke dalam draf.
"Kami ikut berperan dalam tim terpadu pemerintah sebagai usul pemerintah. (Masukan) juga sudah dimasukan ke dalam draf," ujar Jan.
Salah satu masukan yang diajukan Kejagung misalnya dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka. Di mana selama ini Kejagung tak pernah dilibatkan dalam proses hukum sejak awal, atau sedari penyelidikan.
"Misalnya dalam proses penangkapan dan penahanan harus segera diberitahukan dan kita terlibat dalam tahap awal. Supaya tidak bolak-balik pemeriksaan perkara,"ujarnya.
Jan mengaku optimis, masukan tersebut akan diterima oleh pembuat undang-undang. Mengingat, selama ini Kejagung hanya bisa melihat berkas perkara penyelidikan yang dilakukan Kepolisian jika sudah dinyatakan lengkap.
"Saya kira, karena melihat banyaknya fakta yang terjadi, problematika dalam pelaksanaannya, pasti akan diterima oleh pembuat undang-undang," kata Jan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.