Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jerat Pengurus Perusahaan Pembakar Hutan ‎

Masalah pembakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pihak Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polri Jerat Pengurus Perusahaan Pembakar Hutan  ‎
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Massa yang menamakan diri Amanat Penderitaan Rakyat Riau (Ampera) menggelar unjuk rasa di Bundaran Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, Senin (14/9/2015). Mereka berunjuk rasa terkait kabut asap yang semakin tebal melanda kawasan Provinsi Riau akibat dari kebakaran hutan dan lahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah pembakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pihak Polri.

Selain menersangkakan perorangan, korporasi besar juga ditersangkakan oleh Polri karena terbukti melakukan pembakaran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan‎ Khusus di Bareskrim sendiri, ada tiga korporasi yang tengah masuk tahan penyidikan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya ialah PT TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.

‎Pemeriksaan terhadap ketiga korporasi ini sudah dilakukan secara maraton, baik diperiksa di Bareskrim maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.

"Korporasi yang ditangani Bareskrim ada tiga, sisanya di daerah. ‎Total dengan yang daerah ada 11 korporasi yang disidik," ucap Yazid, Minggu (20/9/2015).

Diungkapkan Yazid meskipun sebuah korporasi, bukan menjadi halangan bagi Polri untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Nantinya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni para pengurus perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

"‎kalau korporasi ya pengurusnya yang dicari, nanti ditanya siapa yang bertanggung jawab masalah kebakaran ini, siapa yang menyiapkan sarana dan prasarana," tambah Yazid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas