Polri Jerat Pengurus Perusahaan Pembakar Hutan
Masalah pembakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pihak Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah pembakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pihak Polri.
Selain menersangkakan perorangan, korporasi besar juga ditersangkakan oleh Polri karena terbukti melakukan pembakaran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan Khusus di Bareskrim sendiri, ada tiga korporasi yang tengah masuk tahan penyidikan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya ialah PT TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.
Pemeriksaan terhadap ketiga korporasi ini sudah dilakukan secara maraton, baik diperiksa di Bareskrim maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.
"Korporasi yang ditangani Bareskrim ada tiga, sisanya di daerah. Total dengan yang daerah ada 11 korporasi yang disidik," ucap Yazid, Minggu (20/9/2015).
Diungkapkan Yazid meskipun sebuah korporasi, bukan menjadi halangan bagi Polri untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Nantinya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni para pengurus perusahaan itu.
"kalau korporasi ya pengurusnya yang dicari, nanti ditanya siapa yang bertanggung jawab masalah kebakaran ini, siapa yang menyiapkan sarana dan prasarana," tambah Yazid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.