Akil Mochtar Tolak jadi Saksi Rusli Sibua
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak menjadi saksi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Bupati Morotai Rusli Sibua.
"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," kata Akil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/9/2015).
Terpidana seumur hidup itu menjelaskan, alasan dirinya menolak menjadi saksi lantaran, perkaranya yang berkaitan dengan Rusli sudah berkekuatan hukum tetap serta rekening miliknya dan keluarganya hingga saat ini masih diblokir KPK.
Padahal, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"(Rekening) istri saya. Yang kedua, ada dua rekening saya, gaji saya di DPR, dalam putusan perkara tidak dilakukan penjatuhan hukuman, dirampas untuk negara atau apapun. Itu juga tidak dibuka rekeningnya. Lalu ada rekening anak saya dua," katanya.
Lebih lanjut Akil yang kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu menyebutkan perkara ini sudah tidak relevan, lantaran dirinya sudah terbukti menerima suap dari Rusli Sibua.
"Dalam perkara saya sudah dijatuhi pidana dan salah satu diantaranya saya terbukti dalam perkara ini. Oleh karena itu, menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," katanya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Supriyono sempat menghimbau Akil agar mau menjadi saksi. Karena alasan keberatan Akil tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Wajib memberikan keterangan dan saudara memberikan keterangan yang benar, saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan keterangan," kata Hakim Supriyono.
"Yang mulia bagi saya tidak ada artinya kemuliaan, itu kamuflase, saya tidak mau bersaksi kalau tidak memberikan seperti itu, mereka katanya mau selesaikan dalam dua minggu sudah ada dalam berita acara. Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya Pak," kata Akil.
Majelis Hakim menghentikan sementara persidangan untuk berunding mengenai penolakan Akil tersebut. Setelah sidang diskors selama kurang lebih 15 menit, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan Akil sebagai saksi.
"Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya tapi kita menghargai, jadi kita tangguhkan dulu," ujar Hakim Supriyono.
Diketahui, Rusli Sibua, didakwa menyuap Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp2,989 miliar. Rusli didakwa bersama-sama Sahrin Hamid memberikan uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil.