Gayus Makan di Restoran, Kalapas Sukamiskin Diminta Mundur
Tidak ada alasan kepala lapas tidak tahu," tegas Hendrik kepada Tribun, Senin (21/9/2015).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika), Hendrik Rosdinar, menilai Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat harus bertanggungjawab di balik lolosnya tahanan terpidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Pegiat antikorupsi ini mengatakan tidak ada alasan Kalapas tidak tahu atas izin yang diberikan kepada Gayus bisa ke luar dari Lapas.
"Sanksi tegas harus diberikan bahkan jika tergolong berat kepala lapas harus tanggung jawab dengan mengundurkan diri. Tidak ada alasan kepala lapas tidak tahu," tegas Hendrik kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2015).
Bahkan, kata dia, jika benar ada pelanggaran yang dilakukan pihak lapas maka harus diungkap aktornya dan motifnya.
Untuk Gayus sendiri, jika terbukti melakukan pelanggaran untuk kesekian kalinya maka segala bentuk pengurangan hukuman yang dia peroleh harus dicabut.
Apalagi jika terbukti Gayus menyuap untuk bisa keluar penjara.
"Gayus bisa dituduh dakwaan baru dan itu harus diproses," tandasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, mengakui terpidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Menurut Dusak, Gayus sebenarnya dalam pengawalan dua sipir dari Lembaga Pemasyarakatan Bandung dan satu polisi.
Akan tetapi, para petugas tersebut tak kuasa menahan ajakan pengacara Gayus.
"Sebetulnya begini, teman-teman kan orang Indonesia ewuh pakewuh. Menurut laporan atas permintaan pengacara. Hanya karena itu. Teman-teman kenapa mau karena pertama alasanya, 'kami juga lapar'," kata Dusak saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dusak mengakui ini adalah kesalahan petugas terkait SOP. Dusak sendiri mengatakan ini termasuk pelanggaran sedang dan terancam mengalami penundaan kenaikan pangkat.
Walau demikian, Dusak mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Sementara belum ada hukuman(bagi sipir). Harus ada berita acara dulu. Itu nanti diusulkan," kata dia.
Dusak sendiri membenarkan Gayus keluar pada 9 September 2015 untuk mengikuti sidang kasus cerai terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sekadar informasi, sejumlah media ramai memberitakan terkait foto yang mirip wajah Gayus Tambunan sedang berada di sebuah restoran bersama dua orang wanita. Dalam foto tersebut tidak terlihat ada petugas Lapas atau kepolisian.
Gayus adalah terpidana 30 tahun penjara kasus korupsi, suap dan gratifikasi. Pidana penjara 30 tahun tersebut adalah akumulasi dari berbagai kasus yang menjerat Gayus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.