Jenderal Badrodin Kumpulkan Pejabat Polri Malam Ini
Badrodin menekankan apabila belum jelas menimbulkan kerugian atau mencuri maka penyidik jangan tergesa-gesa memidanakan seseorang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih tiga jam, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti Senin (21/9/2015) malam memberikan pengarahan pada seluruh direktur di semua Polda se-Indonesia.
Pantauan Tribunnews.com, acara tersebut dihadiri para pejabat utama Mabes Polri, termasuk penyidik di Bareskrim hingga Direktur Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus dan Direktur Narkoba dari seluruh Polda di Indonesia.
Badrodin mengatakan pengarahan itu akan dilakukan bagi seluruh personel, terutama dari penyidik, kemudian intel, hingga Polair.
"Saya sudah pernah sampaikan soal memberikan arahan ke seluruh personel. Saya sampaikan kalau penegak hukum itu harus profesional. Fokusnya arahan presiden yang terakhir di Bogor harus dipedomani oleh seluruh anggota," ungkap Badrodin di Mabes Polri.
Dalam pengarahan yang dilakukan di rupatama itu, Badrodin menekankan apabila belum jelas menimbulkan kerugian atau mencuri maka jangan tergesa-gesa dipidanakan.
"Waktu itu ada arahan kebijakan jangan dipidanakan kalau tidak jelas mencuri uang negara, kira-kira begitu. Tapi kalau dari awal sudah ada unsur pidana, korupsi ya diproses. Kalau jelas-jelas mencuri uang negara ya diproses lah," tegasnya.
Sebelumnya Badrodin menjelaskan, kepolisian sepakat memisahkan kebijakan dari tindak pidana korupsi. Kepolisian pun akan memberikan asistensi kepada kepala daerah yang khawatir kebijakannya akan berujung pada kasus korupsi.
"Poin penting itu artinya penegakan hukum jangan sampai membuat ketakutan terhadap para penyelenggara negaranya. Jadi, terkait kasus korupsi tentu harus bisa dibedakan mana yang kebijakan, mana yang kriminal," ujar Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8/2015) silam.
Jenderal bintang empat ini menuturkan apabila dalam sebuah kebijakan terdapat pelanggaran yang sifatnya administratif maka tidak perlu sampai dibawa ke pidana.
Jika terjadi kerugian akibat kesalahan administrasi itu, Badrodin menyatakan lebih baik dibawa ke ranah perdata.
Namun apabila polisi menemukan adanya niat jahat di balik kesalahan administrasi itu maka polisi akan menelusuri tindak pidananya.
Sementara untuk kepala daerah yang khawatir dikirminalisasi, Badrodin mengungkapkan pihaknya bersama kejaksaan siap memberikan konsultasi melalui tim asistensi.
"Kami juga bisa diajak konsultasi kalau misalnya ada suatu kebijakan yang diambil melanggar ketentuan misalnya ketentuan peraturan menteri, ketentuan keppres, tentu kan kita harus dalami apakah kebijakan tersebut itu akan berimplikasi pada ada potensi kerugian negara atau tidak," ucap Badrodin.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum agar kebijakan tidak mudah dijerat ke ranah pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.