Keberatan Suryadhama Ali Ditolak Hakim
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK telah memenuhi ketentuan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali (SDA), beserta kuasa hukumnya.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK telah memenuhi ketentuan. Sehingga, surat dakwaan tersebut dapat dinyatakan sah
"Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," kata Hakim Aswijon.
Dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh SDA pada eksepsinya ditolak oleh hakim. Hakim menilai keberatan yang diajukan SDA telah masuk materi perkara. Sehingga, perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Menimbang karena eksepsi tidak dapat diterima maka Pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan, dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.
SDA didakwa bersama-sama Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.
SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan.
Lalu sebanyak 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.