SDA Sebut KPK 'Menjahit' Cerita Agar Dirinya Terjerat
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjerat dirinya dengan dakwaan yang tidak masuk akal
Penulis: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali (SDA) masih keberatan Hakim menolak eksepsinya.
Mantan Menteri Agama itu menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjerat dirinya dengan dakwaan yang tidak masuk akal.
"Dakwaan itu menjahit suatu cerita ke cerita lain, sehingga cerita itu menjerat. Misal hubungan saya dengan DPR, disebut saya menyetujui keinginan DPR seperti petugas haji. Kemudian berangkat haji menggunakan sisa kuota, setujui pemondokan dan katering. Itu semuanya nggak ada," kata SDA usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(21/9/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, alasan nota keberatan yang diajukan pada sidang sebelumnya, dilakukan tidak didasarkan pada adanya barang bukti.
Dirinya mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka.
"Jadi ketika saya ditetapkan menjadi tersangka itu dasarnya apa. Sekarang ditetapkan dulu tersangka, baru buktinya dicari," katanya.
Suryadharma menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan pada 22 Mei 2014. Sementara kerugian negara baru dihitung pada 5 Agustus 2015.
"Berarti sudah satu tahun, tiga bulan, tiga belas hari, baru ditemukan barang bukti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, SDA didakwa bersama-sama Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.
SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan.
Lalu sebanyak 1.771 jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.