Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali Serius Minta SBY Saksi Meringankan di Pengadilan

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) serius mengundang Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi meringankan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Suryadharma Ali Serius Minta SBY Saksi Meringankan di Pengadilan
Tribunnews/Dany Permana
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI, Boediono bersiap memulai pertemuan dengan Ketua DPR RI, Setya Novanto (dua kanan) dan pimpinan parlemen lainnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014). Pertemuan tersebut digelar menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Senin 20 Oktober mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) serius mengundang Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terdakwa dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) ini rencananya akan mengutus orang menghadap Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Masih tetap kami upayakan, dari utusan ke utusan. Pak SDA masih ditahan enggak langsung ketemu. Jadi nanti akan ada utusan Pak Surya ke sana (SBY)," kata kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, Senin (21/9/2015).

Menurut Andreas, posisi SDA yang sedang menjalani persidangan dan sebagai tahanan tak memungkinkan untuk berkomunikasi langsung dengan SBY.

"Untuk bicara juga harus tentukan waktunya, sementara saksi jaksa ada 200 lebih. Jadi masih ada waktu. Kami juga kan enggak fokus ke SBY saja," sambung Andreas.

Persidangan SDA belum masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan hari ini majelis hakim bakal menolak eksepsi yang dibacakan SDA dan penasihat hukumnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa mendakwa SDA bersama-sama politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.

SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan. Lalu sebanyak 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.

Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas