Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dikabulkan MK, DPD Segera Koordinasi dengan Presiden dan DPR

Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dikabulkan MK, DPD Segera Koordinasi dengan Presiden dan DPR
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman ‎mengungkapkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru, pihaknya segera berkoordinasi dengan Presiden dan DPR.

Menurut Irman itu penting, karena MK memutuskan DPD harus diikutsertakan dalam setiap pembasan RUU yang di dalamnya berkaitan dengan otonomi daerah.

Begitu juga yang memuat hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.‎

‎"Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR," kata Irman usai sidang uji materi di Gedung MK, Selasa (22/9/2015).

Terlebih, kata Irman, dalam pembahasan RUU MD3 yang disahkan menjadi UU Nomor 14 Tahun 2015, DPD tidak disertakan dalam pembahasannya.

Sehingga hal itu yang menjadi pemicu pihaknya mengajukan judicial review ke MK untuk menegaskan kewenangan DPD.

"Makanya kami mengajukan judicial review (uji materi), karena (RUU MD3) prosesnya tidak transparan," kata Irman.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas