Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikabulkan MK, DPD Segera Koordinasi dengan Presiden dan DPR

Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dikabulkan MK, DPD Segera Koordinasi dengan Presiden dan DPR
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman ‎mengungkapkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru, pihaknya segera berkoordinasi dengan Presiden dan DPR.

Menurut Irman itu penting, karena MK memutuskan DPD harus diikutsertakan dalam setiap pembasan RUU yang di dalamnya berkaitan dengan otonomi daerah.

Begitu juga yang memuat hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.‎

‎"Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR," kata Irman usai sidang uji materi di Gedung MK, Selasa (22/9/2015).

Terlebih, kata Irman, dalam pembahasan RUU MD3 yang disahkan menjadi UU Nomor 14 Tahun 2015, DPD tidak disertakan dalam pembahasannya.

Sehingga hal itu yang menjadi pemicu pihaknya mengajukan judicial review ke MK untuk menegaskan kewenangan DPD.

"Makanya kami mengajukan judicial review (uji materi), karena (RUU MD3) prosesnya tidak transparan," kata Irman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas