Dikabulkan MK, DPD Segera Koordinasi dengan Presiden dan DPR
Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman mengungkapkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru, pihaknya segera berkoordinasi dengan Presiden dan DPR.
Menurut Irman itu penting, karena MK memutuskan DPD harus diikutsertakan dalam setiap pembasan RUU yang di dalamnya berkaitan dengan otonomi daerah.
Begitu juga yang memuat hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR," kata Irman usai sidang uji materi di Gedung MK, Selasa (22/9/2015).
Terlebih, kata Irman, dalam pembahasan RUU MD3 yang disahkan menjadi UU Nomor 14 Tahun 2015, DPD tidak disertakan dalam pembahasannya.
Sehingga hal itu yang menjadi pemicu pihaknya mengajukan judicial review ke MK untuk menegaskan kewenangan DPD.
"Makanya kami mengajukan judicial review (uji materi), karena (RUU MD3) prosesnya tidak transparan," kata Irman.