Diminta Akui Perbuatan agar Dosa Diampuni, Kaligis Minta Jaksa Yudi Mundur
Kayak pendeta saja ini, yang mulia, bahwa saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kaligis meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, mundur dari tim penuntut umum yang menyidangkan perkaranya.
Menurut Kaligis, sejumlah pernyataan Yudi dalam persidangan, terutama saat tanggapan atas nota keberatannya, tidak pantas dilontarkan jaksa.
"Saya kira tidak pantas, jadi itu tendensius karena katanya hari sudah senja. Mungkin dia lihat umur saya sudah mau 74 tahun. Terus terang saja itu enggak pantas, yang mulia," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Kaligis mengatakan, Yudi juga menyinggung agar dirinya mengakui perbuatannya supaya dosanya diampuni. Menurut dia, Yudi tidak berhak mencampuri urusan akhlak orang lain.
"Kayak pendeta saja ini, yang mulia, bahwa saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya," kata Kaligis.
"Saya mohon dengan sangat yang mulia, supaya doktor Yudi yang amat saya hormati dan terpelajar menarik diri," kata dia.
Menanggapi pernyataan kaligis, Ketua Hakim Sumpeno mengatakan, majelis hakim tidak berhak memutuskan kewenangan jaksa untuk bersidang. Ia meminta Kaligis menyampaikannya langsung ke pimpinan KPK.
"Berkaitan dengan Yudi mengundurkan diri, itu kaitannya dengan atasan. Itu ajukan ke atasannya Yudi," kata Hakim Sumpeno.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)