Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Perabotan Rumah yang Diberikan RJ Lino ke Menteri Rini Soemarno

Masinton Pasaribu telah melaporkan dugaan gratifikasi yang diberikan Direkur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Daftar Perabotan Rumah yang Diberikan RJ Lino ke Menteri Rini Soemarno
KOMPAS.com/Sri Lestari
Menteri BUMN, Rini Soemarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu telah melaporkan dugaan gratifikasi yang diberikan Direkur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu guna meminta klarifikasi apakah pemberian hadiah tersebut masuk ke dalam katerogi gratifikasi atau bukan.

"Dalam bentuk barang perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo. Nilainya Rp200 juta," kata Masinton di KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Politikus PDI Perjuangan mengatakan dalam dokumen yang dia serahkan ke KPK, terdapat nota dinas yang diperintahkan direktur utama IPC untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN.

Dalam nota tersebut, diminta untuk pengguna dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana pengunannya. Dananya dikeluarkan dari PT Pelido II.

"Ini surat fotokopi makanya minta klarifikasi KPK. Nota dinas dari assisten manajer umum bernama Dawud diperintahkan Dirut RJ lino untuk oengadaan barang rumah dinas menteri BUMN," ujar Masinton.

Apakah saja kah barang perabotan rumah yang dilaporkan itu?

Berita Rekomendasi

1. Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi sofa Satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta
3. Meja sofa (1 buah) 10 juta
4. Kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas