Irman Gusman Bersyukur MK Kabulkan Permohonan DPD
Irman Gusman mengaku bersyukur MK telah menegaskan fungsi dan wewenang DPD dalam pembahasan RUU
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman mengaku bersyukur Mahkamah Konstitusi telah menegaskan fungsi dan wewenang DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah.
Seperti pembahasan RUU yang memuat otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sebab selama ini, kata Irman, meski UU mengamanatkan harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU terkait daerah, namun pratiknya jutru pembahasan hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
"Jadi kami bersyukur ya telah diputuskan judicial review ini," kata Irman usai sidang putusan di Gedung MK, Selasa (22/9/2015).
Selain itu, diungkapkan Irman, pihaknya juga merasa puas, lantaran majelis MK juga memutuskan DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, kemudian disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR.
"Kami tentu bersyukur mudah-mudahan apa yang telah diputuskan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR," ujarnya.