Maksimal Rp 25.000, Harga Suvenir yang Boleh Dibagikan Pasangan Calon Kepala Daerah
Jika harganya lebih dari itu maka Panwaslu kabupaten/kota dapat melakukan tindakan terhadap hal tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2015 pada pasal 12 tentang Dana Kampanye ditegaskan bahwa pasangan calon peserta pilkada serentak hanya dapat memberikan suvenir kepada masyarakat seharga Rp 25.000.
Jika harganya lebih dari itu maka Panwaslu kabupaten/kota dapat melakukan tindakan terhadap hal tersebut.
"Tidak bisa dipungkiri, kondisi pemilihan umum di Indonesia memang pasti ada saja yang memberikan barang dan uang kepada masyarakat. Maka dari itu, kami atur hanya sampai Rp 25.000," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di JCC, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Hadar mencontohkan, bahwa dengan harga seperti itu, pasangan calon dapat memberikan kaos, kalender atau buku nota yang disebar pada saat kampanye dan anggota panwaslu di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan harga.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Saan Mustopa, calon Bupati Karawang yang mengatakan hal tersebut justru bisa jadi pemicu praktik politik uang di masyarakat, namun juga menjadi hal yang lazim.
"Itu hal yang perlu diperhatikan. Memang akhirnya menjadi pemakluman tapi kalau tidak ditindak, pelanggaran akan terus terjadi," katanya.
Saan mengatakan bahwa sesungguhnya politik uang, menjadi tantangan bagi seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan hal tersebut karena tidak menjadi jaminan, pasangan calon tersebut akan terpilih pada saat pemilihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.