Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajemen Garuda Indonesia Pecat Pemalsu Voucher Rp 1,4 Miliar

Manajemen Garuda Indonesia memecat AS (46), marketing analis PT Garuda Indonesia yang telah memalsukan voucher maskapai senilai Rp 1,4 miliar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Manajemen Garuda Indonesia Pecat Pemalsu Voucher Rp 1,4 Miliar
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Garuda Indonesia memecat AS (46), marketing analis PT Garuda Indonesia karena melanggar aturan dan etika perusahaan yang termasuk pelanggaran berat.

"Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat pelanggaran hukum, narkoba, ataupun bertentangan dengan hukum positif," ujar VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar di Jakarta Selasa (22/9/2015).

Menurut Benny, pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.

Jajaran Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS (46). Dia diduga memalsukan voucher maskapai Garuda Indonesia. Atas perbuatan tersebut, sponsor klub Liga Inggris, Liverpool, merugi sekitar Rp 1,4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan LP. Nomor820/III/2015/DIT Reskrimum tanggal 20 Maret 2015. Aparat Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan Unit II Subdit Jatanras pimpinan Komisaris Jerry Siagian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Selasa (22/9/2015).

Berita Rekomendasi

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai marketing analis PT Garuda Indonesia. Maskapai Garuda Indonesia mencetak voucher untuk kalangan tertentu dan tidak untuk diperjualbelikan.

“Pelaku mencuri blanko voucher dan menjual kepada orang-orang asing. PT Garuda Indonesia harus memberangkatkan yang menukar voucher. Sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,4 miliar dari pihak garuda,” kata dia.

Pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sementara, sejumlah barang bukti di antaranya 139 dokumen berupa complimentary voucher, tiket dan perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan dan 1 buah KTP AS disita polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas