Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Ingatkan Dapat Jemput Paksa Setya Novanto

Junimart Girsang menyatakan pihaknya dapat memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto dan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD Ingatkan Dapat Jemput Paksa Setya Novanto
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan pihaknya dapat memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto dan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti terkait kasus Donald Trump.

Hal itu dilakukan bila keduanya tidak memenuhi panggilan MKD secara berturut-turut.

"Kita akan minta kepolisian panggil paksa terhadap Setya Novanto, sekjen dan saksi-saksi," kata Junimart ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).

Keterangan Novanto dan Winantuningtyastiti diperlukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR saat pertemuan dengan capres AS Donald Trump.

"Saya harap masalah ini cepat selesai. Kami angkat kasus ini karena publik ribut, orang tahu Setya Novanto ke sana," kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Junimart menuturkan persoalan Novanto dapat diselesaikan tanpa melalui persidangan MKD yakni melalui panel.

Panel dapat dilakukan dengan diperiksa oleh tiga orang dari MKD dan empat orang dari unsur eksternal seperti para pakar.

BERITA TERKAIT

"Besok dirapatkan dalam rapim MKD, kita sepakati, apakah dibentu panel atau tidak. Saya sarankan panel,‎" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas