Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Kebakaran Hutan agar Beri Ketenangan dan Kepastian

Kabut asap sebagai dampak dari kebakaran hutan sudah termasuk kategori darurat dan berakibat secara domino ke berbagai sektor.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Kebakaran Hutan agar Beri Ketenangan dan Kepastian
ist
Fadly Nurzal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran lahan dan hutan di berbagai tempat di wilayah Indonesia, menjadi isu yang darurat, sehingga pemerintah harus cepat tanggap.

Kabut asap sebagai dampak dari kebakaran hutan sudah termasuk kategori darurat dan berakibat secara domino ke berbagai sektor.

Karena itu, penanganan kebakaran hutan dibutuhkan langkah cepat dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan dengan menerapkan sanksi administrasi, termasuk mencabut izin lingkungan dan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan serta mendorong percepatan proses penegakan hukum.

"Dalam situasi yang seperti ini, jika Undang-Undang maupun aturan yang tersedia kurang memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakar maka saya kiranya sudah saatnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan," ujar anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, (PPP), Fadly Nurzal, kepada wartawan, Selasa, ( 22/9/2015) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Presiden memang telah menginstruksikan kepada Kementerian dan lembaga terkait, khususnya penegak hukum bertindak cepat, namun, ujar Fadly Nurzal, di sisi lain Perpu tersebut diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kepastian di tengah-tengah masyarakat, bahwa tidak ada yang kebal hukum sehingga membakar hutan sesukanya.

"DPR memang harus melakukan perbaikan terhadap UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Namun revisi itu akan memakan waktu, sementara masalah sudah di depan mata kita. Karenanya, jika Presiden nanti mengeluarkan Perpu maka kita berharap akan memuat langkah-lagkah cepat penanganan pembakaran hutan yang saat ini terjadi," kata Fadly Nurzal sembari menegaskan sikapnya mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terkait kebakaran hutan dan lahan.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini Komisi IV DPR sudah membahas UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Berita Rekomendasi

Terkait pengerusakan lahan dan penyerobotan hutan saya juga mendorong Tindak Pidana dan tidak hanya sanksi administrasi. Kita nanti mendorong ada revisi Undang-Undang kehutanan termasuk asas pembuktian terbalik.

Revisi UU Kehutanan ini harus prioritas dan kita harap selesai tahun ini, sebab kita tidak ingin tahun depan soal kebakaran hutan kembali mejadi masalah yag sangta merugikan bangsa dan negara" kata Fadly Nurzal, yang juga Ketua DPP PPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas